Kabar Kalteng

Pj Bupati Barsel Sebut Tiga Tujuan Otonomi Daerah

yd
Pj Bupati Barsel Sebut Tiga Tujuan Otonomi Daerah
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan saat menyampaikan sambutan pada kegiatan peluncuran tiga inovasi, di Buntok, Senin (10/7/2023).

Hai Kalteng - Buntok - Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Deddy Winarwan mengatakan, ada tiga tujuan dari otonomi daerah.

"Adapun tujuan yang pertama dari otonomi daerah itu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," katanya, di Buntok, Senin.

(Baca Juga : Kalteng Raih Juara di O2SN Tingkat Nasional 2024)

Dikatakannya, tujuan tersebut sangat mulia dan untuk mewujudkannya tidaklah mudah, karena memerlukan proses dan prosesnya melalui tujuan kedua dan tujuan ketiga dari otonomi daerah.

"Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelas Deddy Winarwan.

Tujuan otonomi daerah kedua dalam mewujudkan tujuan pertamanya itu yakni dengan memperbaiki kualitas pelayanan publik dan kualitas pelayanannya harus terukur.

"Sebagai salah satu contohnya melalui multimedia center, layanan call center itah Lapor dan layanan sistem informasi dukcapil untuk semua yang berbasis android," ucapnya.

Sedangkan tujuan ketiga dari otonomi daerah ini untuk meningkatkan daya saing daerah dengan berpikir inovatif dan berpikir kedepannya.

Ia mencontohkan, Barito Selatan memiliki potensi perikanan, karena ada sungai dan danau. Pada sektor perikanan dan pariwisatanya bisa dikembangkan untuk menambah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian kata Deddy Winarwan, seperti di Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan itu ada banyak rumah lanting pada sungai dan danau.

"Apabila dipoles dengan baik dengan bangun restoran ditengah sungai dan dibuat paket wisata murah, tentunya akan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.

Memang menurut dia, diawal tidak menghasilkan PAD yang besar, namun hal itu merupakan proses dan didalam mengembangkannya.

Selain itu ia juga mengatakan, dalam setiap mengeluarkan kebijakan, harus ada dasar hukumnya guna melindungi dan menjadi kepastian hukum.

"Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, maka mari kita menyusun dasar hukumnya bersama DPRD agar kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," demikian Deddy Winarwan.